Pengertian Organisasi Niaga.
Organisasi niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan.
Organisasi niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan.
Macam-macam
organisasi niaga
1.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas dahulu disebutNaamloze
Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya.
Perubahan kepemilikan perusahaan
dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.Setiap orang dapat memiliki
lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan.Pemilik saham
memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab
para pemegang saham.Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
2.
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa
disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan
yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau
barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan
bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV
Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan.Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan.Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
3. Joint
Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan
Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk
menjalankan kegiatan ekonomi bersama.Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek
khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya
bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan
kerugian.
4.
Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan
kekeluargaan.Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD
1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
a. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
c. Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d. Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
e. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
a. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
c. Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d. Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
e. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
5. Kartel
Kartel adalah kelompok produsen
mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.
6. Fa (Firma)
FA(Firma) : Sekelompok
orang yang bertanggung jawab terhadap organisasi dan keuntungan serta
kerugiannya ditanggung bersama.
7. Trust
Gabungan dari beberapa
perusahaan untuk jadi lebih dekat hubungannya
8. Holding Company
Holding Company : saham yang didapat dari gabungan saham yang mengawasi 1
atau lebih perusahaan.
Organisasi Sosial
Organisasi sosial adalah
perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan
hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana
partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara.Sebagai makhluk
yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
- a. Organisasi Normatif: Adalah pihak elit menjalankan organisasi/ mengawasi
anggota lebih dominan menggunakan kekuasaan normatif (persuasif). Bentuk
partisipasi anggota adalah dengan komitmen moral.
- b. Organisasi Utilitarian: Adalah pihak elit mengawasi anggota dominan
menggunakan kekuasaan utilitarian. Partisipasi anggota berdasarkan
komitmen perhitungan yaitu pemikiran hubungan bisnis, sangat perhitungkan
untung rugi.
- c. Organisasi Koersi: Adalah pihak elit menggunakan kekuasaan koersi dalam
mengawasi anggotanya. Koersi adalah segala jenis paksaan, ancaman, dan
intimidasi yang digunakan untuk mempengaruhi perilaku orang lain.
Proses
pembentukan Kelompok dan Organisasi Sosial
Pada dasarnya, pembentukan kelompok
dan organisasi sosial dapat diawali dengan adanya persepsi, perasaan atau
motivasi, dan tujuan yang sama dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam proses
selanjutnya didasarkan adanya hal-hal berikut:
- Persepsi: Pembagian kelompok didasarkan pada tingkat kemampuan
intelegensi yang dilihat dari pencapaian akademis. Misalnya terdapat satu
atau lebih punya kemampuan intelektual, atau yang lain memiliki kemampuan
bahasa yang lebih baik. Dengan demikian diharapkan anggota yang memiliki
kelebihan tertentu bisa menginduksi anggota lainnya.
- Motivasi: Pembagian kekuatan yang berimbang akan memotivasi
anggota kelompok untuk berkompetisi secara sehat dalam mencapai tujuan
kelompok. Perbedaan kemampuan yang ada pada setiap kelompok juga akan
memicu kompetisi internal secara sehat. Dengan demikian dapat memicu
anggota lain melalui transfer ilmu pengetahuan agar bisa memotivasi diri
unuk maju.
- Tujuan: Terbentuknya kelompok karena memiliki tujuan untuk
dapat menyelesaikan tugas-tugas kelompok atau individu.
- Organisasi: Pengorganisasian dilakukan untuk mempermudah
koordinasi dan proses kegiatan kelompok. Dengan demikian masalah kelompok
dapat diselesaikan secara lebih efesien dan efektif.
- Independensi: Kebebasan merupakan hal penting dalam dinamika
kelompok. Kebebasan disini merupakan kebebasan setiap anggota untuk
menyampaikan ide, pendapat, serta ekspresi selama kegiatan. Namun demikian
kebebasan tetap berada dalam tata aturan yang disepakati kelompok.
- Interaksi: Interaksi merupakan syarat utama dalam dinamika
kelompok, karena dengan interaksi akan ada proses transfer ilmu dapat
berjalan secara horizontal yang didasarkan atas kebutuhan akan informasi
tentang pengetahuan tersebut.
Organisasi Internasional adalah
suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi
yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari
perjanjian atau charter.
Contoh organisasi-organisasi internasional adalah
:
1. PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB (United
Nations atau UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir
seluruh negara di dunia.Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum
internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan
sosial.Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Fransisco pada tanggal 24
Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC, namun sidang
umum yang pertama dihadiri wakil dari 51 negara dan baru berlangsung pada 10
Januari 1946 (di Church House, London).Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah
organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-bangsa, yang bisa dianggap sebagai
pendahulu PBB.Sejak didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945, sedikitnya
192 negara menjadi anggota PBB.Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB
menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta
Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971.Hingga tahun
2007 sudah ada 192 negara anggota PBB.Sekretaris Jendral PBB saat ini adalah
Ban Ki-Moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
2. NATO
Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic
Treaty Organisation/NATO) adalah sebuah organisasi
internasional untukkeamanan bersama yang didirikan pada
tahun 1949, sebagai bentuk dukungan terhadap Persetujuan Atlantik
Utara yang ditanda tangani di Washington, DC pada 4 April 1949.
Nama resminya yang lain adalah dalam bahasa perancis : l’Organisation
du Traité de l’Atlantique Nord (OTAN).
Pasal utama persetujuan tersebut adalah Pasal V,
yang berisi:
Para anggota setuju bahwa sebuah serangan
bersenjata terhadap salah satu atau lebih dari mereka di Eropa maupun di
Amerika Utara akan dianggap sebagai serangan terhadap semua anggota.
Selanjutnya mereka setuju bahwa, jika serangan bersenjata seperti itu terjadi,
setiap anggota, dalam menggunakan hak untuk mepertahankan diri secara pribadi
maupun bersama-sama seperti yang tertuang dalam Pasal ke-51 dari Piagam PBB,
akan membantu anggota yang diserang jika penggunaan kekuatan semacam itu, baik
sendiri maupun bersama-sama, dirasakan perlu, termasuk penggunaan pasukan
bersenjata, untuk mengembalikan dan menjaga keamanan wilayah Atlantik Utara.
Pasal ini diberlakukan agar jika sebuah
anggota Pakta Warsawamelancarkan serangan terhadap para sekutu Eropa dari
PBB, hal tersebut akan dianggap sebagai serangan terhadap seluruh anggota
(termasuk Amerika Serikat sendiri), yang mempunyai kekuatan militer terbesar
dalam persekutuan tersebut dan dengan itu dapat memberikan aksi pembalasan yang
paling besar. Tetapi kekhawatiran terhadap kemungkinan serangan dari Eropa
Barat ternyata tidak menjadi kenyataan.Pasal tersebut baru mulai digunakan
untuk pertama kalinya dalam sejarah pada 12 September 2001, sebagai tindak
balas terhadap serangan teroris 11 September 2001 terhadap AS yang terjadi
sehari sebelumnya.
3. ASEAN
Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara
(PERBARA) atau lebih populer dengan sebutan Association of
Southeast Asia Nations(ASEAN) merupakan sebuah organisasi
geopolitik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang
didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui Deklarasi Bangkok oleh
Indonesia,Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand.
Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan
sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, serta memajukan
perdamaian di tingkat regionalnya.Negara-negara anggota ASEAN mengadakan rapat
umum pada setiap bulan November. Prinsip Utama ASEAN
Prinsip-prinsip utama ASEAN adalah sebagai
berikut:
- Menghormati
kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan
identitas nasional setiap negara
- Hak
untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada
campur tangan, subversif atau koersi pihak luar
- Tidak
mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota
- Penyelesaian
perbedaan atau perdebatan dengan damai
- Menolak
penggunaan kekuatan yang mematikan
- Kerjasama
efektif antara anggota
Anggota ASEAN :
Kini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia
tenggara (kecualiTimor Leste dan Papua Nugini). Berikut ini
adalah negara-negara anggota ASEAN:
- Indonesia
- Filipina
- Malaysia
- Singapura
- Thailand
- Brunei
Darrussalam
- Vietnam
- Laos
- Myanmar
- Kamboja
4. OKI
Organisasi Konferensi Islam (OKI) adalah
sebuah organisasi antar pemerintahan yang menghimpun 57 negara di dunia.
OKI didirikan di Rabat, Maroko pada 12 Rajab 1389 H (25 September1969)
dalam Pertemuan Pertama para Pemimpin Dunia Islam yang diselenggarakan sebagai
reaksi terhadap terjadinya peristiwa pembakaran Masjid Al Aqsa pada 21
Agustus 1969 oleh pengikut fanatik Kristen dan Yahudi di Yerussalem.
Organisasi Regional
Peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi
regional sangat berbeda bergantung pada karakteristik organisasi
tersebut.Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan
sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini akan
mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ yang menopangnya.
Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada mekanisme dan
prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara
anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Uni Eropa, Organisasi Regional paling maju saat
ini, memiliki European Court of Justice, organ khusus yang
bertanggung jawab atas setiap upaya penyelesaian sengketa antara negara-negara
anggota Uni Eropa, yang yurisdiksinya mencakup seluruh negara anggota,
organ-organ penting dalam masyarakat dan warga negara sah dari negara-negara
anggota. Hal ini dijelaskan dalam the Treaty of Amsterdam(1997)
yang mulai diberlakukan pada tahun 1999.
Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North
Atlantic Treaty Organisation – NATO) yang didirikan pada tahun 1949
juga memiliki prosedur penyelesaian konflik antara negara-negara anggotanya.
Pada 1956, organ utama NATO, Dewan Atlantik Utara, merumuskan suatu komitmen
yang menggariskan bahwa, sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur
negosiasi langsung harus disampaikan dan dibahas dengan prosedur dan dalam
forum NATO sebelum dibawa ke organisasi internasional di luar NATO. Resolusi
tersebut juga menyebutkan bahwa Sekjen maupun negara-negara anggota memiliki
hak dan kewajiban untuk meminta perhatian dewan mengenai ancaman-ancaman yang
dapat mempengaruhi solidaritas dan efektifitas aliansi.Lebih lanjut, Sekjen
diberikan wewenang sebagai fasilitator yang dimandatkan untuk menyelenggarakan
penyelidikan, mediasi, atau arbitrasi bagi negara-negara anggota yang
berkonflik.
Pakta Warsawa yang didirikan oleh Uni Soviet dan
meliputi sebagian besar Eropa Timur, memiliki suatu wadah kerjasama ekonomi
yang didirikan pada 1949, yaitu Council for Mutual Economic Aid,
namun tanpa sebuah organ penyelesaian sengketa. Organisasi ini kemudian hancur
seiring runtuhnya Uni Soviet dan berakhirnya Perang Dingin dan digantikan
oleh Commonwealth of Independent States (CIS) yang dipimpin
oleh Federasi Rusia.
Banyak Organisasi Regional lain yang
masing-masingnya memiliki prosedur penyelesaian sengketa tersendiri yang
dirumuskan dengan berpedoman pada perjanjian yang telah disepakati oleh
negara-negara anggotanya, seperti; Conference on Security and
Cooperation in Europe (CSCE) yang kemudian berubah menjadi Organization
for Security and Cooperation in Europe (OSCE); Organization
of American States (OAS) dengan ketentuan penyelesaian konflik yang
tertuang jelas dalam Pakta Bogota; Organization of African Union (OAU);
danOrganization of the Islamic Conference (OIC), yang
masing-masingnya memiliki organ tersendiri dalam upaya penyelesaian sengketa
yang terjadi antara negara-negara anggotanya.
Sumber
Merrills J. G., International Dispute
Settlement, New York: Cambridge University Press, 2005.
http://graffourliciouslalala.blogspot.com/2010/04/hubungan-timbal-balik-antara-manajemen.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar